Kamis, 05 Oktober 2017

PENGERTIAN EVALUASI PENDIDIKAN


Untuk kalian sebagai calon seorang guru pasti bertanya-tanya apa sebenarnya yang dimaksud dengan evaluasi pendidikan, nah disini saya akan membahas tentang apa yang dimaksud dengan Evaluasi Pendidikan.
semoga bermanfaat😊

EVALUASI PENDIDIKAN
Evaluasi dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah “evaluation”. Evaluasi secara umum dapat diartikan sebagai proses sistematis untuk menentukan nilai sesuatu (tujuan, kegiatan, keputusan, untuk kerja, proses, orang, ataupun objek) berdasarkan kriteria tertentu.[1]
Evaluasi bukan sekumpulan teknik, melainkan suatu proses yang berkelanjutan yang mendasari seluruh kegiatan pembelajaran yang baik. Evaluasi dalam arti luas dapat diartikan sebagi suatu proses merncanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi atau data yang diperlukan sebagai dasar untuk membuat alternatif keputusan.
Wrighstone mengemukakan bahwa evaluasi adalah penafsiran terhadap kemajuan dan pertumbuhan siswa kearah tujuan atau nilai yang telah ditetapkan dalam kurikulum.[2] Sedangkan menurut Wysong (1974) mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses untuk menggambarkan, memperoleh, atau menghasilkan informasi yang berguna untuk mempertimbangkan suatu keputusan.
Menurut ahli Ralph Tyler (1950) mengatakan bahwa evaluasi merupakan sejumlah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum ada apa sebabnya.[3]
Adapun menurut Depdiknas (2006) menjelaskan bahwa evaluasi adalah kegiatan mengidentifikasi untuk melihat sesuatu program yang direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat efesiensi pelaksanaannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa evaluasi pendidikan adalah proses atau kegiatan untuk mengukur dan menilai kemampuan siswa dalam pembelajaran seperti pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk membuat keputusan tentang status kemampun siswa tersebut. 



DAFTAR PUSTAKA


[1] Dimyati dan Mudjiono, Belajar Dan Pembelajaran, h. 191
[2] M. Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip Dan Teknik Evaluasi Pengajaran, (Bandung:PT.Remaja        Rosdakarya, 2002), Cet 2, h. 3
[3] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), Cet 2, h. 3
 

Rabu, 04 Oktober 2017

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT MAIL MERGE (SURAT MASSAL)


Selamat malam semua, kalian pasti pernah membuat sebuah undangankan?, pasti saat membuat undangan kalian ingin mengundang banyak orang? Pasti kalian bertanya-tanya bagaimana caranya membuat undangan dengan nama yang akan kalian undang banyak tetapi hanya dengan menggunakan satu undangan saja tanpa kalian membuat banyak-banyak undangan.
Nah disini saya akan membagi-bagi cara membuat Mail Marge (Undangan Massal) yang saya buat saat perkuliahan PUSKOM dikampus saya, semoga bermanfaat

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT SUARAT MASSAL


Untuk membuat surat massal atau Mail Merge ada langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
1.      Buka aplikasi Ms.Woard Anda.
2.      Buatlah sebuah surat seperti dibawah ini dengan tulisan kepada dan di dikosongkan terlebih dahulu.


3.      Klik menu Maillings, lalu pilih Select Recipient.

4.      Lalu pilih Type New List

5.      Setelah pilih Type New List akan muncul Gambar seperti dibawah ini: lalu untuk mengurangi atau menambah jumlah kolom pilih Customize Coloum.

6.      Lalu akan muncul kotak seperti ini , Delet semua terlebih dahulu Failed Name sampai semua kosong. Untuk menghapus tinggal klik Delet, untuk menambah klik Add, dan untuk mengganti nama klik Rename.

7.      Lalu untuk menambah kolom baru klik Add lalu tulis nama/tempat/dan yang lain sesuai keinginann lalu klik Ok.
8.      Setelah itu akan muncul kotak dialog sesuai dengan jumlah kolom yang tadi kita buat, lalu isi Nama dengan nama orang yang akan dituju dan isi Alamat yang akan dituju. Untuk menambah jumalah nama dan alamat yang dituju menjadi banyak kita pilih New Entry atau tekan tombol Tab Pada keyboard dan klik Ok setelah itu simpan folder data mailing merge di samping data surat yang kita buat.


9.      Setelah itu untuk memunculkan nama dan tempat pada surat yang telah dibuat klik Insert Merge Filed. Lalu klik pilih nama pada kursor dibawah kepada dan pilih tempat pada kursor dibawah di. Lalu pilih Preview Result.




 
10.  Maka hasilnya akan seperti ini

11.  Lalu untuk melihat atau melihat print secara firtual pilh menu Finish & Marge lalu klik Print Document .

12.  Lalu akan muncul kotak dialog seperti dibawah. Kita pilih All untuk diprint semua, Lalu Ok.

13.  Setelah itu akan muncul kotak dialog printer. Kita pilih printer Send To Onet 2010 atau PDF Printer. Lalu Ok. Untuk printer dengan nama PDF Printer lallu klik Ok setelah itu akan muncul kotak dialog penyimpanan lalu klik simpan.

14.  Selesai.

itu tadi adalah cara membuat Surat Massal atau Mail Merge, mudah kan, ayo silahkan dipraktekkan.
semoga bermanfaat 😀😄
 

Jumat, 29 September 2017

HAM Yang Telupakan (Kekerasan Terhadaap Pekerja, Anak, Dan Perempuan)



HAM Yang Terlupakan
Kekerasan Terhadap Pekerja, Anak, Dan Perempuan 
 
Sekarang masih banyak kita dengar kabar tentang kekerasan yang terjadi atau yang dialami oleh para TKI atau TKW di Indonesia. Baik yang kita ketahui lewat media elektronik maupun media massa.Hal ini malah membuat orang yang ingin mencari kerja diluar negeri menjadi takut untuk mencari kerja disana. Dialam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur perlindungan untuk para pekerja yaitu UUD 1945 pasal 28D ayat 2 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Jika kita melihat pasal diatas sudah jelas dan pasti bahwa HAM sudah dilanggar atau dilupakan.Sebagian besar  hal ini banyak terjadi atau dialami oleh TKW atau TKI. Hal ini biasanya disebaabkan karena pendidikan yang mungkin masih kurang, atau mungkin karena pekerjaan yang kurang sesuai dengan keinginan yang di ingikan majikannya. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 2 sudah dikatakan ” bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” .Tetapi kenyataan itu tidak sesuai dengan UUD 1945 diatas karena masih banyak kekerasan-kekerasan  yang terjadi atau di alami oleh pekerja rumah tangga, sehingga itu juga dapat disebut sebagai pelanggaran HAM yang sangat berat.
Contoh kekerasan yang terjadi dialami oleh sumiyati warga Nusa Tenggara Barat, Helisah asal Majalengka, Ai Suherti yang berasal dari Karawang serta masih banyak lagi.Contoh ini masih menunjukkan bahwa UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 ini masih belum berjalan dengan baik karena masih banyak kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
Kasus pelanggaran HAM terhadap Kekerasan yang dialami oleh TKI dan TKW  yang terjadi di luar negeri ini juga terjadi di Indonesia yaitu kekerasan yang terjadi pada pembantu rumah tangga.Penegakan HAM sangat dibutuhkan agar setiap majikan tidak berlaku kasar atau semena-mena pada pembantunya, dan untuk menghindari terjadinya kekerasan yang akan terjadi pada TKW,TKI,dan pembantu rumah tangga. Agar  pelanggaran HAM ini tidak terjadi dapat dilakukan dengan memberi pelatihan khusus terhadap pekerja rumah tangga dan para TKW dan TKI. Agar mereka dapat menyesuaikan lingkungan barunya agar pekerjaan yang dilakukan dapat dikerjakaan dengan baik, dan pemeintah harus ikut turun serta dalam permasalahan ini yaitu dengan cara menegakkan keadilan,dan melindungi hak-hak dari TKI, TKW dan pekerja rumah tangga agar masyarakat merasa nyaman dan aman untuk bekerja diluar negeri dan tidak merasa takut lagi.Dengan ditegakkannya perlindungan hak-hak semua pekerja baik yang bekerja didalam dan diluar negeri maka dapat diantipasi agar  angka kekerasan terhadap pekerja bisa menurun dan bahkan kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi.
Hal ini akan membuat orang yang ingin bekerja diluar negeri bisa merasa nyaman, aman dan merasa terlindungi dengan ditegkkannya keadilan dan dan hak-hak bagi pekerja. Dan ditegakkannya  UUD 1945 pasal 28D ayat 2 ini tentang pekerja untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang sesuai dengan hasil pekerjaan nya. Selain itu HAM  yang terlupakan selain  yang terjadi pada TKI,TKW dan pembantu rumah tangga ini juga terjadi pada anak. Contohnya anak sering disiksa oleh orang tua nya, banyak anak yang mengalami kekerasan berimbas dengan tingkah lakunya kelak seperti tingkah lakunya yang kurang sopan, kata katanya yang kurang sopan. Maka akibatnya kehidupan anak itu menjadi berantakan dan tidak akan teratur hidupnya yang akan di khawatirkan nanti dikehidupannya kelak anak itu akan memiliki sifat balas dendam atau akan bertempramen tinggi dan akan melampiaskan nya ke anaknya kelak.
Menurut HAM kekerasan terhadap anak itu termasuk pelanggaran yang sangat berat.maka bagi yang melanggar harus dihukum dengan berat dan dikenakan sanksi yang berat pula. Agar orang yang melakukan kekerasan terhadap anak ini dapat merasa jera dan bahkan tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak lagi. Kekerasan terhadap anak ini dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan jiwa seorang anak pula akibatnya anak akan melawan orang tuanya dan bertingkahlaku tidak sopan.
Masalah yang di singgung dalam artikel ini juga adalah tentang kekerasan terhadap perempun, mungkin karena perempuan dianggap mahluk yang lemah maka banyak kaum laki-laki yang melakukan kekerasan pada perempun. Kekerasan terhadap perempuan juga merupakan HAM yang terlupakan.Karena seharusnya kita sebagai perempun kita harus dilindungi dan dijaga bukan untuk diberi perlakuaan yang dapat melukai fisik atau batin seorang perempuan. Masalah disini sebenarnya masalah ini bisa dicegah dengan, jika untuk seorang pekerja yang ingin melamar kerja dilura negeri diberi pelatihan kusus agar meraka mendapatkan pelatihan yang cukup sebelum bekerja diluar negeri. Mereka sudah siap dan dapat menyesuaikan diri dengan tempat baru agar mereka bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan keinginaan majikannya.
Untuk masalah kekerasan pada anak dan perempuan sebagai orang tua  dan yang lain nya kita harus bisa menghargai anak dan perempuan sebagai mahlik yang sama. Dan cara lainnya adalahpemerintah juga harus ikut serta dalam mencegah kekerasan agar tidak terjadi lagi dengan menegakkan kembali UUD 1945 tentang perlindungan pekerja, perlindugan anak, dan perlindungan terhadap perempuan Dan memberikan hukuman serta sanksi yang berat bagi pelanggar HAM tersebut baik perlindungan terhadap pekerja,perlindungan terhadap anak, dan perlindungan terhadap perempuan agar orang yang melakukan pelanggaran itu bisa merasa jera atau malah bahkan tidak akan melakukan hal tersebut. 
Jadi jika semua itu bisa terlaksanakan atau terwujudkan maka HAM di Indonesia akan berjalan dengan lancar dan akan terjadi lagi pelanggaran HAM berupa kekerasan terhadap pekerja,terhadap anak,dan terhadap perempuan.