Jumat, 29 September 2017

HAM Yang Telupakan (Kekerasan Terhadaap Pekerja, Anak, Dan Perempuan)



HAM Yang Terlupakan
Kekerasan Terhadap Pekerja, Anak, Dan Perempuan 
 
Sekarang masih banyak kita dengar kabar tentang kekerasan yang terjadi atau yang dialami oleh para TKI atau TKW di Indonesia. Baik yang kita ketahui lewat media elektronik maupun media massa.Hal ini malah membuat orang yang ingin mencari kerja diluar negeri menjadi takut untuk mencari kerja disana. Dialam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur perlindungan untuk para pekerja yaitu UUD 1945 pasal 28D ayat 2 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Jika kita melihat pasal diatas sudah jelas dan pasti bahwa HAM sudah dilanggar atau dilupakan.Sebagian besar  hal ini banyak terjadi atau dialami oleh TKW atau TKI. Hal ini biasanya disebaabkan karena pendidikan yang mungkin masih kurang, atau mungkin karena pekerjaan yang kurang sesuai dengan keinginan yang di ingikan majikannya. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 2 sudah dikatakan ” bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” .Tetapi kenyataan itu tidak sesuai dengan UUD 1945 diatas karena masih banyak kekerasan-kekerasan  yang terjadi atau di alami oleh pekerja rumah tangga, sehingga itu juga dapat disebut sebagai pelanggaran HAM yang sangat berat.
Contoh kekerasan yang terjadi dialami oleh sumiyati warga Nusa Tenggara Barat, Helisah asal Majalengka, Ai Suherti yang berasal dari Karawang serta masih banyak lagi.Contoh ini masih menunjukkan bahwa UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 ini masih belum berjalan dengan baik karena masih banyak kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
Kasus pelanggaran HAM terhadap Kekerasan yang dialami oleh TKI dan TKW  yang terjadi di luar negeri ini juga terjadi di Indonesia yaitu kekerasan yang terjadi pada pembantu rumah tangga.Penegakan HAM sangat dibutuhkan agar setiap majikan tidak berlaku kasar atau semena-mena pada pembantunya, dan untuk menghindari terjadinya kekerasan yang akan terjadi pada TKW,TKI,dan pembantu rumah tangga. Agar  pelanggaran HAM ini tidak terjadi dapat dilakukan dengan memberi pelatihan khusus terhadap pekerja rumah tangga dan para TKW dan TKI. Agar mereka dapat menyesuaikan lingkungan barunya agar pekerjaan yang dilakukan dapat dikerjakaan dengan baik, dan pemeintah harus ikut turun serta dalam permasalahan ini yaitu dengan cara menegakkan keadilan,dan melindungi hak-hak dari TKI, TKW dan pekerja rumah tangga agar masyarakat merasa nyaman dan aman untuk bekerja diluar negeri dan tidak merasa takut lagi.Dengan ditegakkannya perlindungan hak-hak semua pekerja baik yang bekerja didalam dan diluar negeri maka dapat diantipasi agar  angka kekerasan terhadap pekerja bisa menurun dan bahkan kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi.
Hal ini akan membuat orang yang ingin bekerja diluar negeri bisa merasa nyaman, aman dan merasa terlindungi dengan ditegkkannya keadilan dan dan hak-hak bagi pekerja. Dan ditegakkannya  UUD 1945 pasal 28D ayat 2 ini tentang pekerja untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang sesuai dengan hasil pekerjaan nya. Selain itu HAM  yang terlupakan selain  yang terjadi pada TKI,TKW dan pembantu rumah tangga ini juga terjadi pada anak. Contohnya anak sering disiksa oleh orang tua nya, banyak anak yang mengalami kekerasan berimbas dengan tingkah lakunya kelak seperti tingkah lakunya yang kurang sopan, kata katanya yang kurang sopan. Maka akibatnya kehidupan anak itu menjadi berantakan dan tidak akan teratur hidupnya yang akan di khawatirkan nanti dikehidupannya kelak anak itu akan memiliki sifat balas dendam atau akan bertempramen tinggi dan akan melampiaskan nya ke anaknya kelak.
Menurut HAM kekerasan terhadap anak itu termasuk pelanggaran yang sangat berat.maka bagi yang melanggar harus dihukum dengan berat dan dikenakan sanksi yang berat pula. Agar orang yang melakukan kekerasan terhadap anak ini dapat merasa jera dan bahkan tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak lagi. Kekerasan terhadap anak ini dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan jiwa seorang anak pula akibatnya anak akan melawan orang tuanya dan bertingkahlaku tidak sopan.
Masalah yang di singgung dalam artikel ini juga adalah tentang kekerasan terhadap perempun, mungkin karena perempuan dianggap mahluk yang lemah maka banyak kaum laki-laki yang melakukan kekerasan pada perempun. Kekerasan terhadap perempuan juga merupakan HAM yang terlupakan.Karena seharusnya kita sebagai perempun kita harus dilindungi dan dijaga bukan untuk diberi perlakuaan yang dapat melukai fisik atau batin seorang perempuan. Masalah disini sebenarnya masalah ini bisa dicegah dengan, jika untuk seorang pekerja yang ingin melamar kerja dilura negeri diberi pelatihan kusus agar meraka mendapatkan pelatihan yang cukup sebelum bekerja diluar negeri. Mereka sudah siap dan dapat menyesuaikan diri dengan tempat baru agar mereka bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan keinginaan majikannya.
Untuk masalah kekerasan pada anak dan perempuan sebagai orang tua  dan yang lain nya kita harus bisa menghargai anak dan perempuan sebagai mahlik yang sama. Dan cara lainnya adalahpemerintah juga harus ikut serta dalam mencegah kekerasan agar tidak terjadi lagi dengan menegakkan kembali UUD 1945 tentang perlindungan pekerja, perlindugan anak, dan perlindungan terhadap perempuan Dan memberikan hukuman serta sanksi yang berat bagi pelanggar HAM tersebut baik perlindungan terhadap pekerja,perlindungan terhadap anak, dan perlindungan terhadap perempuan agar orang yang melakukan pelanggaran itu bisa merasa jera atau malah bahkan tidak akan melakukan hal tersebut. 
Jadi jika semua itu bisa terlaksanakan atau terwujudkan maka HAM di Indonesia akan berjalan dengan lancar dan akan terjadi lagi pelanggaran HAM berupa kekerasan terhadap pekerja,terhadap anak,dan terhadap perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar