HAM
Yang Terlupakan
Kekerasan
Terhadap Pekerja, Anak, Dan Perempuan
Sekarang
masih banyak kita dengar kabar tentang kekerasan yang terjadi atau yang dialami
oleh para TKI atau TKW di Indonesia. Baik yang kita ketahui lewat media
elektronik maupun media massa.Hal ini malah membuat orang yang ingin mencari
kerja diluar negeri menjadi takut untuk mencari kerja disana. Dialam
Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur perlindungan untuk para pekerja yaitu UUD
1945 pasal 28D ayat 2 yang berbunyi ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Jika
kita melihat pasal diatas sudah jelas dan pasti bahwa HAM sudah dilanggar atau
dilupakan.Sebagian besar hal ini banyak
terjadi atau dialami oleh TKW atau TKI. Hal ini biasanya disebaabkan karena
pendidikan yang mungkin masih kurang, atau mungkin karena pekerjaan yang kurang
sesuai dengan keinginan yang di ingikan majikannya. Padahal dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 28D ayat 2 sudah dikatakan ” bahwa setiap orang berhak untuk
bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja” .Tetapi kenyataan itu tidak sesuai dengan UUD 1945 diatas karena masih banyak
kekerasan-kekerasan yang terjadi atau
di alami oleh pekerja rumah tangga, sehingga itu juga dapat disebut sebagai
pelanggaran HAM yang sangat berat.
Contoh
kekerasan yang terjadi dialami oleh sumiyati warga Nusa Tenggara Barat, Helisah asal Majalengka, Ai Suherti yang berasal dari Karawang serta masih
banyak lagi.Contoh ini masih menunjukkan bahwa UUD 1945 Pasal 28D ayat 2 ini
masih belum berjalan dengan baik karena masih banyak kekerasan yang terjadi di
dalam maupun di luar negeri.
Kasus
pelanggaran HAM terhadap Kekerasan yang dialami oleh TKI dan TKW yang terjadi di luar negeri ini juga terjadi
di Indonesia yaitu kekerasan yang terjadi pada pembantu rumah tangga.Penegakan
HAM sangat dibutuhkan agar setiap majikan tidak berlaku kasar atau semena-mena
pada pembantunya, dan untuk menghindari terjadinya kekerasan yang akan terjadi
pada TKW,TKI,dan pembantu rumah tangga. Agar pelanggaran HAM ini tidak terjadi dapat
dilakukan dengan memberi pelatihan khusus terhadap pekerja rumah tangga dan
para TKW dan TKI. Agar mereka dapat menyesuaikan lingkungan barunya agar
pekerjaan yang dilakukan dapat dikerjakaan dengan baik, dan pemeintah harus
ikut turun serta dalam permasalahan ini yaitu dengan cara menegakkan
keadilan,dan melindungi hak-hak dari TKI, TKW dan pekerja rumah tangga agar
masyarakat merasa nyaman dan aman untuk bekerja diluar negeri dan tidak merasa
takut lagi.Dengan ditegakkannya perlindungan hak-hak semua pekerja baik yang
bekerja didalam dan diluar negeri maka dapat diantipasi agar angka kekerasan terhadap pekerja bisa menurun
dan bahkan kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi.
Hal
ini akan membuat orang yang ingin bekerja diluar negeri bisa merasa nyaman, aman
dan merasa terlindungi dengan ditegkkannya keadilan dan dan hak-hak bagi
pekerja. Dan ditegakkannya UUD 1945
pasal 28D ayat 2 ini tentang pekerja untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang sesuai dengan hasil pekerjaan nya. Selain
itu HAM yang terlupakan selain yang terjadi pada TKI,TKW dan pembantu rumah
tangga ini juga terjadi pada anak. Contohnya anak sering disiksa oleh orang tua
nya, banyak anak yang mengalami kekerasan berimbas dengan tingkah lakunya kelak
seperti tingkah lakunya yang kurang sopan, kata katanya yang kurang sopan. Maka
akibatnya kehidupan anak itu menjadi berantakan dan tidak akan teratur hidupnya
yang akan di khawatirkan nanti dikehidupannya kelak anak itu akan memiliki
sifat balas dendam atau akan bertempramen tinggi dan akan melampiaskan nya ke
anaknya kelak.
Menurut
HAM kekerasan terhadap anak itu termasuk pelanggaran yang sangat berat.maka
bagi yang melanggar harus dihukum dengan berat dan dikenakan sanksi yang berat
pula. Agar orang yang melakukan kekerasan terhadap anak ini dapat merasa jera
dan bahkan tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak lagi. Kekerasan terhadap
anak ini dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan jiwa seorang anak pula
akibatnya anak akan melawan orang tuanya dan bertingkahlaku tidak sopan.
Masalah
yang di singgung dalam artikel ini juga adalah tentang kekerasan terhadap
perempun, mungkin karena perempuan dianggap mahluk yang lemah maka banyak kaum
laki-laki yang melakukan kekerasan pada perempun. Kekerasan terhadap perempuan
juga merupakan HAM yang terlupakan.Karena seharusnya kita sebagai perempun kita
harus dilindungi dan dijaga bukan untuk diberi perlakuaan yang dapat melukai
fisik atau batin seorang perempuan. Masalah
disini sebenarnya masalah ini bisa dicegah dengan, jika untuk seorang pekerja
yang ingin melamar kerja dilura negeri diberi pelatihan kusus agar meraka
mendapatkan pelatihan yang cukup sebelum bekerja diluar negeri. Mereka sudah
siap dan dapat menyesuaikan diri dengan tempat baru agar mereka bisa bekerja
dengan baik dan sesuai dengan keinginaan majikannya.
Untuk
masalah kekerasan pada anak dan perempuan sebagai orang tua dan yang lain nya kita harus bisa menghargai
anak dan perempuan sebagai mahlik yang sama. Dan cara lainnya adalahpemerintah
juga harus ikut serta dalam mencegah kekerasan agar tidak terjadi lagi dengan
menegakkan kembali UUD 1945 tentang perlindungan pekerja, perlindugan anak, dan
perlindungan terhadap perempuan Dan memberikan hukuman serta sanksi yang berat
bagi pelanggar HAM tersebut baik perlindungan terhadap pekerja,perlindungan
terhadap anak, dan perlindungan terhadap perempuan agar orang yang melakukan
pelanggaran itu bisa merasa jera atau malah bahkan tidak akan melakukan hal
tersebut.
Jadi
jika semua itu bisa terlaksanakan atau terwujudkan maka HAM di Indonesia akan
berjalan dengan lancar dan akan terjadi lagi pelanggaran HAM berupa kekerasan
terhadap pekerja,terhadap anak,dan terhadap perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar