Pengertian Shalat Jama’
Shalat jama’ artinya
shalat yang dikumpulkan, maksudnya adalah dua shalat fardu dikerjakan dalam
satu waktu. Hukum shalat jama’ ini boleh bagi orang-orang
yang sedang dalam perjalanan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Shalat
yang boleh di jama’ hanya antara shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib
dengan isya.
Hukum mengerjakan
shalat jamak adalah
mubah (diperbolehkan) bagi
orang-orang yang memenuhi persyaratan.
1.
Syarat-Syarat
Shalat Jama’
a. Sedang
dalam perjalanan yang jaraknya kurang lebih 80.640 km atau perjalannannya lebih
dari satu hari satu malam.
b. Perjalannanya
itu bukan untuk maksiat.
c. Shalat
yang diqashar adalah shalat dzuhur, ashar, magrib dan isya.
2.
Hal-Hal
Yang diperbolehkan Untuk Menjama’
a. Saat
dalam perjalanan ibadah haji atau perang membela islam.
b. Perjalanannya
yang mubah, yaitu bukan perjalanan untuk maksiat.
c. Ketika
dalam keadaan hujan.
3.
Macam-Macam
Shalat Jama’
Adapun shalat jama’ ada dua macam
yaitu:
1.
Jama’
Taqdim
Adalah mengeser waktu
shalat ke waktu yang terdahulu, maksudnya apabila shalat dzuhur dan ashar di
jama’ dilakukan pada waktu dzuhur dan shalat magrib dan isya di jama’ dilakukan
pada saat shalat magrib.
Syarat-syarat shlat
jama’taqdim
a. Berniat
menjama’ pada waktu sembahyang yang pertama.
b. Hendaklah
dimulai dengan shalat yang pertama (dzuhur sebelum ashar dan magrib sebelum
isya) karena waktunya adalah waktu yang pertama.
c. Berturut-turut
(setelah mengerjakan sembahyang yang pertama lalu berdiri lagi mengerjakan
sembahyang yang kedua).
2.
Jama’
Takhir
Adalah menggeser waktu
shalat ke waktu yang kemudian, maksudnya apabila shalat dzuhur dan ashar di
jama’ dilakukan pada saat shalat ashar dan shalat magrib dan isya di jama’ dan
dilakukan saat shalat isya.
Syarat-syarat shalat
jama’ takhir
a. Berniat
jama’ takhir pada waktu yang pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar