A. Pegertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah merupakan kemandirian suatu daerah
dalam kaitan pembuatan dan pengambialan keputusan mangenai kepentingan
daerah-nya sendiri. Tempat yang mejadi terjadinya otonomi daerah di sebut denga daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara
yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah
tersebut.Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki
hak untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dikontrol oleh pemerintah
pusat dan undang-undang. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi. Desentralisasi adalah pelimpahan kewenanga dan tanggung
jawab dari pemeritah pusat kepada pemeritah daerah.
B.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan
utama diadakannya otonomi daerah pada suatu pemerintahan Negara adalah sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan pelayanan umum
Dengan otonomi
daerah diharapkan pelayanan umum yang berupa lembaga pemerintah di
masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanannya menjadi lebih maksimal. Dengan
pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung
manfaat otonomi daerah.
2.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan
pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah
otonom bisa dipercepat dan berjalan dengan baik. Tingkat kesejahteraan
masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom tersebut bisa menggunakan hak
dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.
3.
Meningkatkan Daya Saing Daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah
diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal atau sebaik mungkin. Meningkatkan
daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan harus memperhatikan
kekhususan suatu daerah tertentu.
C. Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah mempunyai visi yang dapat di
kelompokkan kedalam 3 ruang lingkup, yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
1.
Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka
ruangbagi lahirnya kepala pemeritahan daerah yang dipilih secara demokrati,
memungkinkan berlangsung nya penyelenggaraan pemerintah yang responsip.
2.
Ekonomi
Terbentuknya peluang bagi pemeintah daerah untuk
mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan penndayagunaan
potensi ekonomi di daerahnya.
3.
Sosial
dan Budaya
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon
dinamika kehidupan di sekitarnya. Otonomi darah harus diarahkan pada
pengelolaan, penciptaan, dan pemeliharaan integrasi dan harmonisasi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar