Rabu, 29 November 2017

OTONOMI DAERAH


A.    Pegertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah merupakan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambialan keputusan mangenai kepentingan daerah-nya sendiri. Tempat yang mejadi terjadinya otonomi daerah di sebut denga daerah otonom. Daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara  yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dikontrol oleh pemerintah pusat dan undang-undang. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi. Desentralisasi adalah pelimpahan kewenanga dan tanggung jawab dari pemeritah pusat kepada pemeritah daerah.

B.     Tujuan Otonomi Daerah 
Tujuan utama diadakannya otonomi daerah pada suatu pemerintahan Negara adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan pelayanan umum
Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum yang berupa lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanannya menjadi lebih maksimal. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah.
2.      Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa dipercepat dan berjalan dengan baik. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom tersebut bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.
3.      Meningkatkan Daya Saing Daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal atau sebaik mungkin. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan  bentuk keanekaragaman dan harus memperhatikan kekhususan suatu daerah tertentu.
  
C.     Visi Otonomi Daerah
Otonomi daerah mempunyai visi yang dapat di kelompokkan kedalam 3 ruang lingkup, yaitu politik, ekonomi, sosial dan budaya.
         1.         Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruangbagi lahirnya kepala pemeritahan daerah yang dipilih secara demokrati, memungkinkan berlangsung nya penyelenggaraan pemerintah yang responsip.
         2.         Ekonomi
Terbentuknya peluang bagi pemeintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan penndayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
         3.         Sosial dan Budaya
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Otonomi darah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan, dan pemeliharaan integrasi dan harmonisasi sosial.




Daftar Pustaka

Tusriyanto, Buku Ajar pendidikan kewarganegaraan. (metro,2013), cet1, Hlm. 177.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar