Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh
seseorang yang memiliki tabi`at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri
darinya
yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkannya atau mensucikan bagian yang terkena olehnya.
Mengenai hal ini allah berfirman :
“dan
bersihkanlah pakaianmu”(al-muddatsir:4)
Dalam
surah yang lain allah berfirman” sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan nenyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(al-baqoroh:222).
Najis
juga terbagi nenjadi berbagai macam yaitu :
a. Najis Mughallazhah(najis berat)
Najis mughalazah yaitu anjing,babi dengan segala yang
diperankan dari anjing dan babi ,meskipun mungkin dengan binatang yang lain
(blasteran).
Najis inisangat tinggi tingkatnya sehingga untuk
membersihkan najis tersebut sampai suci.cara mensucikannyaharus dicuci
dengan air bersih 7kali dimana 1kali
diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
b.
Najis Mukhaffafah(najis ringan)
Najis
mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun
dan belum makn/minum apa-apa kecuali air susu. Untuk mansucikan najis ini
dengan cara memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
c.
Najis Mutawassithah(najis sedang)
kedalam
golongan mutawassitah ini termasuk banyak sekali macam-macam benda ,yaitu semua
najis yang tidak tergolong mughallazah dan mukhaffah,antara lain:
· Darah (termasuk darah manusia)nanah dan
sebagainya.kotoran (tahi atau air kencing)manusia atau binatang atau sesuatu
yang melalui jalan keluar dari perut melalui jalan keluar melalui mulut
(muntah). Bangkai binatang yaitu: binatang yang mati dan tidak karena
disembelih secara islam,binatang yang tidak halal dimakan,meskipun disembeli
Bangkai binatang yaitu : binatang yang mati dan tidak karena disembelih secara
Islam, binatang yang tidak halal dimakan, meskipun disembelih, kecuali bangkai
ikan dan bangkai belalang (keduanya tidak najis dan halal dimakan tanpa
disembelih).
·
Benda cair yang memabukkan.
·
Air susu atau air mani binatang yang
tidak halal dimakan.
d.Najis
Mutawasithah terdiri atas dua macam, yaitu :
· Najis
'Ainiyyah, yaitu yang tampak wujudnya (terlihat warnanya, tercium
baunya atau tercicip rasanya).
· Najis
Hukmiyyah, yaitu yang tidak tampak wujudnya. Seperti bekas
kencing,atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Barang suci yang najis (Mutanajjis,
artinya : terkena najis). Barang mutanajjis inilah yang dapat disucikan dengan
menghilangkan najis dan mencuci mutanajjisnya atau mencuci mutanajjisnya sampai
hilang wujud najis. adapun barangnya (najisnya sendiri) tidak dapat disucikan.....
Itu adalah seddikit informasi tentang pembagian najis dalam Islam semoga bermanfaat................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar