Rabu, 22 November 2017

PEMBAGIAN NAJIS DALAM ISLAM



Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh seseorang yang memiliki tabi`at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkannya  atau mensucikan bagian yang terkena olehnya. Mengenai hal ini allah berfirman :
“dan bersihkanlah pakaianmu”(al-muddatsir:4)
Dalam surah yang lain allah berfirman” sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan nenyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(al-baqoroh:222).
Najis juga terbagi nenjadi berbagai macam yaitu :
a. Najis Mughallazhah(najis berat)
Najis mughalazah yaitu anjing,babi dengan segala yang diperankan dari anjing dan babi ,meskipun mungkin dengan binatang yang lain (blasteran).
Najis inisangat tinggi tingkatnya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci.cara mensucikannyaharus dicuci dengan  air bersih 7kali dimana 1kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

b. Najis Mukhaffafah(najis ringan)
Najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makn/minum apa-apa kecuali air susu. Untuk mansucikan najis ini dengan cara memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.

c. Najis Mutawassithah(najis sedang)
kedalam golongan mutawassitah ini termasuk banyak sekali macam-macam benda ,yaitu semua najis yang tidak tergolong mughallazah dan mukhaffah,antara lain:
·      Darah (termasuk darah manusia)nanah dan sebagainya.kotoran (tahi atau air kencing)manusia atau binatang atau sesuatu yang melalui jalan keluar dari perut melalui jalan keluar melalui mulut (muntah). Bangkai binatang yaitu: binatang yang mati dan tidak karena disembelih secara islam,binatang yang tidak halal dimakan,meskipun disembeli Bangkai binatang yaitu : binatang yang mati dan tidak karena disembelih secara Islam, binatang yang tidak halal dimakan, meskipun disembelih, kecuali bangkai ikan dan bangkai belalang (keduanya tidak najis dan halal dimakan tanpa disembelih).
·         Benda cair yang memabukkan.
·         Air susu atau air mani binatang yang tidak halal dimakan.

d.Najis Mutawasithah terdiri atas dua macam, yaitu :
·    Najis 'Ainiyyah, yaitu yang tampak wujudnya (terlihat warnanya, tercium baunya atau tercicip rasanya).
·      Najis Hukmiyyah, yaitu yang tidak tampak wujudnya. Seperti bekas kencing,atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Barang suci yang najis (Mutanajjis, artinya : terkena najis). Barang mutanajjis inilah yang dapat disucikan dengan menghilangkan najis dan mencuci mutanajjisnya atau mencuci mutanajjisnya sampai hilang wujud najis. adapun barangnya (najisnya sendiri) tidak dapat disucikan.....

Itu adalah seddikit informasi tentang pembagian najis dalam Islam semoga bermanfaat................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar