Sholat berjama’ah
Sholat jama’ah adalah
sholat bersama, sekorang-kurangnya terdiri dari dua oraang, yaitu imam dan
makmum. Hukumnya sunnah dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri didepan dan
makmum dibelakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh
mendahuluinya.
Sholat yang disunnahkan
untuk berjama’ah
1. Sholat
fardhu lima waktu
2. Shalat
dua hari raya
3. Sholat
tarawih dan witir pada bulan Ramadhan
4. Sholat
gerhana matahari dan bulan
5. Sholat
jenazah
Syarat-syarat sholat
jama’ah
1. Menyegaja
(niat) mengikuti imam
2. Mengetahui
segala yang dikerjakan imam
3. Jangan
ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan
dimasjis, hendaklah didindingi dengan kain asal ada sebagian atau salah seorang
mengetahui gerak-gerik imam atau makmum yang dapat diikuti
4. Jangan
mendaahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua
rukun fi’ly
5. Jangan
terkemuka tempat dari imam
6. Jarak antara imam dan makmum atau antara
makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta
7. Sholat
makmum harus bersesuaian dengan sholat imam, misalnya sama-sama sholat dzuhur,
qashar, jamak dan lainnya.
Yang
boleh jadi imam
1.
Laki-laki makmum kepada laki-laki
2.
Perempuan makmum pada laki-laki
3.
Perempuan makmum pada perempuan
4.
Banci makmu kepada laki-laki
5.
Perempuan makmum pada banci
Yang tidak bolrh
dijadikan imam
1. Laki-laki
makmum kepada banci
2. Laki-laki
makmum kepada perempuan
3. \banci
makmum kepada perempuan
4. Banci
makmum kepada banci
5. Orang
yang fashih (dapat membaca Al-Qur’an dengan baik) makmum kepada orang yang
tidak tahu membaca (yang banya salah bacaannya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar